Android Belajar Trading Buzzer Cekresi Coworking cyber duniagames forex inspirasi investasi kerja komputer kredit kursus marketing motivasi pajak redaksi reksadana saham server service software sosial media umkm update vlog Website yandex nusa penida
jam kerja di jepang

3 Peraturan Jam Kerja Di Jepang Yang Harus Diketahui

Jam Kerja Di Jepang – Bagi Anda yang ingin bekerja di Jepang pasti bertanya-tanya berapa jumlah jam kerja orang Jepang perharinya?

Setiap negara pasti memiliki ketentuan dan peraturan tentang jam kerja, upah minimum, upah lembur, beserta hari libur yang terikat dengan hukum.

Begitu pula negara maju yang diidam-idamkan banyak orang yakni negara Jepang. Perlu diketahui bahwa masyarakat Jepang terkenal dengan orang-orang yang gila kerja atau work a holic.

Walaupun begitu, mereka tetap memiliki aturan terkait jam kerja Jepang. Sebelum Anda memutuskan untuk kerja di Jepang, pahami dulu aturan jam kerja di Jepang.

Aturan Jam Kerja Jepang

Aturan Jam Kerja Jepang

Jam kerja orang Jepang memiliki aturan dengan jumlah jam kerja perhari yang tidak melebihi 8 jam dan tidak melebihi 40 jam dalam satu minggu.

Dengan peraturan waktu istirahat 45 menit bagi jam kerja yang melebihi 6 jam dan 60 menit bagi jam kerja yang melebihi 8 jam.

Peraturan jam kerja tersebut adalah peraturan jam kerja di Jepang yang resmi yang dicantumkan dari Ministry of Health, Labour and Welfare Jepang.

Ada 3 jenis sistem jam kerja di Jepang yakni:

  1. Fixed Time System (Kotei Jikan Seido)

Sistem jam kerja di Jepang dengan jenis fixed time atau waktu tetap adalah sistem umum yang dipakai orang Jepang.

Dengan sistem ini, jam kerja orang Jepang dimulai dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore atau jam 9 pagi sampai jam 6 sore termasuk dengan waktu istirahat.

Jam kerja di Jepang dengan sistem tetap ini mewajibkan pekerja untuk bekerja selama 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang disebut statutory working hours atau jam kerja wajib.

Dalam seminggu, ada 5 hari kerja yaitu dari hari Senin sampai dengan Jumat. Jika Anda lembur, tenang saja karena ada uang lembur yang akan dibayarkan.

  1. Flexible Time System (Furikusu Taimu Seido)

Seperti namanya, flexible time merupakan sistem jam kerja di Jepang dengan menerapkan kebebasan waktu.

Pekerja bisa memutuskan jam mulai hingga jam berakhir kerja secara bebas dengan catatan menyepakati jumlah jam kerja yang ada di perusahaan (misal 8 jam sehari atau 40 jam seminggu).

Walaupun bisa diatur secara flexible, tetap akan ada waktu inti kerja yang menjadi ketetapan untuk semua karyawannya bekerja.

Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan waktu apabila dibutuhkan kerjasama tim atau mengadakan rapat dan urusan lainnya.

  1. Discretionary Labor System (Saroyo Rodo Seido)

Sistem jam kerja di Jepang dengan sistem ini mempertimbangkan berapa banyak jumlah pekerjaan yang ditentukan antara perusahaan dan pekerja.

Ada dua jenis tenaga kerja yang menggunakan sistem jam kerja diskresioner. Yaitu tenaga kerja profesional dan tenaga kerja manajemen.

Biasanya sistem jam kerja di Jepang satu ini diterapkan untuk editorial media, pengembangan produk baru, dan pengacara.

Aturan Jam Kerja Jepang Lembur

Aturan Jam Kerja Jepang Lembur

Karena Jepang terkenal dengan masyarakat yang work a holic, tidak aneh apabila jam kerja orang jepang harus bertambah alias lembur.

Walaupun begitu, mereka memiliki peraturan pembayaran lembur dan jam kerja lembur yang ditentukan oleh UU Standar Tenaga Kerja.

Dengan hukum tersebut, Jepang membatasi jam kerja lembur sebanyak 15 jam dalam seminggu atau 45 jam dalam satu bulan.

Selain itu, diatur juga cara menghitung upah lembur lengkap dengan aturan jam kerja lembur. Berikut caranya:

  1. Lembur hari biasa: 25% dari gaji pokok atau gaji dasar per jamnya
  2. Lembur hari libur: 35% dari gaji pokok atau gaji dasar per jamnya
  3. Lembur waktu tengah malam: 25% dari gaji pokok atau gaji dasar per jamnya, akan dihitung jam kerja lembur biasa dan jam kerja lembur tengah malam sehingga upah lembur yang didapat adalah 50% dari gaji dasar. Waktu tengah malam terhitung dari pukul 10 malam hingga 5 dini hari.

Jadi bagi Anda yang ingin bekerja di Jepang tidak perlu khawatir karena segala aturan kerja telah diatur dengan sebaik-baiknya di undang-undang mereka.

Jika Anda tidak mendapatkan hak sebagai pekerja, Anda bisa melaporkan perusahaan tersebut. Tetap berhati-hati agar tidak terjebak pada black company.

Aturan Jam Istirahat

Selain jam kerja Jepang, ketahui juga terkait peraturan jam istirahat di Jepang. Perusahaan wajib memberikan jam istirahat selama 45 menit bagi yang memiliki jam kerja lebih dari 6 jam dan kurang dari 8 jam.

Bagi perusahaan yang memiliki jam kerja di atas 8 jam, maka wajib memberikan jam istirahat kepada karyawannya selama 60 menit.

Karyawan bisa menggunakan waktu istirahat secara bebas. Beberapa perusahaan akan memberikan perjanjian jam kerja di Jepang dan jam istirahat di awal.

Aturan Libur Berbayar

Hampir sama dengan Indonesia, banyak perusahaan Jepang yang menetapkan hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur.

Selain memastikan jam kerja di Jepang, Anda juga harus memeriksa peraturan hari libur. Karena bukan hanya jam kerja di Jepang yang berbeda-beda, hari libur pun bisa berbeda tiap perusahaan.

Ada perusahaan yang menerapkan libur pada hari lain selain Sabtu dan Minggu. Tapi yang menariknya, Jepang memiliki sistem paid holiday.

Paid holiday atau liburan berbayar ini ada dalam undang-undang. Karena seorang pekerja yang sudah bekerja dalam waktu yang panjang, akan merasakan rasa jenuh dan kelelahan fisik serta mental.

Maka dari itu, ditetapkanlah sistem paid holiday sehingga pekerja bisa tetap mendapatkan bayaran walaupun tidak masuk kerja.

Aturan Jam Kerja Part Time Pelajar Asing

Aturan Jam Kerja Part Time Pelajar Asing

Selain aturan jam kerja di Jepang khusus pegawai full time, ada juga aturan jam kerja untuk pelajar asing yang ingin meluangkan waktu untuk bekerja.

Sejatinya, seorang pelajar hanya memiliki visa pelajar karena tujuannya adalah belajar. Namun, pelajar asing diizinkan untuk bekerja paruh waktu dengan kurung waktu tertentu.

Mereka diberikan izin untuk bekerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 28 jam per minggunya. Jika memiliki kerja paruh waktu di dua tempat yang berbeda, tetap tidak boleh melebihi waktu yang sudah ditentukan.

Namun, jika sekolah sedang libur panjang, ada pengecualian bagi pekerja paruh waktu. Pelajar asing yang sedang libur panjang bisa bekerja selama 8 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu.

Mau kerja di Jepang

Mau kerja di Jepang? Lewat Virtu Education Aja!

Jika Anda kerja di Jepang melalui agen swasta atau negeri, pasti akan diinformasikan terkait jam kerja di Jepang hingga peraturan-peraturan lainnya. Informasi di atas adalah gambaran apabila anda bekerja di luar negeri khususnya di Jepang.

Jika Anda ingin kerja di Jepang lewat jalur mandiri, Anda bisa bergabung dengan Virtu Education.

Bersama Virtu Anda akan mendapatkan bantuan untuk mempersiapkan hal-hal yang harus Anda ketahui sebelum kerja di Jepang.

Mulai dari pembelajaran budaya dan bahasa hingga dibantu agar mendapatkan pekerjaan di Jepang dengan tutor yang berkualitas dan berpengalaman, untuk informasi lebih lanjut bisa isi dorm diatas ini.